MANOKWARI — Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Aula Al-Fatih, Kantor MUI Papua Barat, Sabtu (20/1/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum serta pemahaman yang mendalam kepada para remaja, khususnya kaum perempuan, mengenai regulasi perkawinan dan perlindungan hukum terhadap KDRT.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan organisasi Islam tingkat provinsi dan kabupaten yang ada di wilayah Kabupaten Manokwari.
Melalui kegiatan ini, Komisi PRK MUI Papua Barat berharap para peserta, terutama generasi muda dan kaum perempuan, dapat lebih memahami hak dan kewajiban dalam berumah tangga, serta mengetahui langkah-langkah perlindungan hukum demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, harmonis, dan terhindar dari tindak kekerasan.














Leave a Reply