MANOKWARI, 22 AGUSTUS 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan layanan keumatan, khususnya di bidang pengawasan dan sertifikasi produk halal, dengan menyelenggarakan Rapat Pembentukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Papua Barat untuk Periode 2026–2031.
Rapat penting ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penyegaran struktur organisasi sekaligus memastikan keberlanjutan program kerja LPPOM MUI dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap produk halal yang dikonsumsi serta digunakan oleh masyarakat luas di wilayah Papua Barat
.
Pengurus MUI Papua Barat menyampaikan bahwa keberadaan LPPOM memiliki peran yang sangat krusial di tengah pertumbuhan industri halal nasional maupun regional. Melalui pembentukan kepengurusan baru ini, diharapkan LPPOM Papua Barat dapat bekerja lebih profesional, akuntabel, serta memperluas jangkauan pendampingan proses produk halal (PPH) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bumi Kasuari.
Dengan tersusunnya kepengurusan baru periode 2026–2031 ini, MUI Papua Barat optimis sinergi antara ulama, umara, dan para pelaku usaha akan semakin kuat dalam mewujudkan ekosistem industri halal yang aman, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Papua Barat.















Leave a Reply